04 Oktober 2007

Waktunya Masyarakat Hutan diberdayakan

Dari hasil tatap muka dengan LMDH se kecamata Bantarbolang di desa Kuta (3 Oktober 2007) dalam rangka reses II tahun 2007 anggota DPRD .

Sebagai Wakil Rakyat hal yang membahagiakan buat saya, adalah ketika bertemu dengan komunitas masyarakat tertentu tanpa melihat status dan dari manakah mereka berasal. Petani hutan adalah komunitas yang acap kali dilupakan oleh pemerintah daerah karena bagi daerah masalah hutan bukanlah menjadi kewenangannya. Inilah barangkali yang menjadikan persoalan-persoalan terkait hutan kurang mendapat porsi yang cukup baik kebijakan, regulasi maupun alokasi anggaran.


Lepas dari siapa yang berwenang dan siapa yang bertanggung jawab sebenarnya pemerintah daerah memiliki kepentingan yang besar terhadap kondisi hutan, karena hutan disamping memiliki nilai ekonomis yang tinggi juga sangat erat kaitannya dengan kelestarian alam, keseimbangan ekosistem dan pencegahan bencana alam.

LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) sebagai lembaga mitra perhutani dalam mensukseskan program PHBM (Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat) memiliki fungsi yang sangat strategis dalam mempertahankan dan menjaga fungsi hutan bagi daerah di sekitarnya. Keberadaan LMDH sebagai wadah para mitra tanam (dulu pesanggem) atau petani hutan nampaknya perlu untuk diberdayakan dan mendapatkan perhatian serius mengingat fungsi hutan yang begitu vital bagi ketersediaan air , oksigen serta flora dan fauna yang ada di dalamnya.

Kita akan sangat tercengang ketika kita coba menelusuri hutan kita yang ternyata semakin parah kondisinya sekian ribu hektare hutan di pemalang sudah rata dengan tanah, sebut saja gongseng misalnya satu desa terpencil di perbatasan pemalang tegal yang mata pencahariannya penduduknya hidup dari hutan, “kini mereka kehilangan mata pencaharian karena tidak ada lagi pohon yang bisa mereka tebang”, hal ini disampaikan sdr. Momo sekdes desa gongseng beberapa waktu yang lalu ketika saya berkesempatan ke sana, Masyarakat di sana tidak merasa bahwa apa yang mereka lakukan adalah merusak hutan dan melanggar hukum.

Melihat kondisi seperti itu kita juga tidak bisa menyalahkan seratus persen kepada mereka karena gongseng adalah daerah terisolir.Masyarakat gongseng harus menempuh jalan memutar ke kota Pemalang untuk menuju kota kecamatan Randudongkal, padahal kalo dibuatkan jalan gongseng randudongkal maka itu akan sangat membantu lebih dekat dan alhamdulillah sudah dua tahun ini jalan itu sudah mulai di buka dan tahun ini gongseng akan terhubung dengan desa kejene setelah pekerjaan jembatan selesai dibangun.

LMDH menurut hemat saya adalah lembaga penyadaran bagi masyarakat desa hutan sehingga mereka merasa memiliki hutan disekelilingnya. Mereka secara otomatis akan ikut menjaga hutannya karena hutan adalah lahan mata pencahariannya, sehingga mereka adalah garda terdepan dalam menjaga hutan dari pencurian kayu yang seringkali justru yang mendapat keuntungan besar dari praktek ini mereka yang sama sekali tidak ikut andil dalam menanam maupun memelihara tanaman hutan.

LMDH akan mendapatkan Sharing atau bagi hasil ketika tanaman hutan yang meraka lakukan mulai menghasilkan, dan mereka diberi kewenangan untuk memanfaatkan lahan hutan selama tidak merusak tanaman pokok hutan.

Oleh karenanya pemerintah daerah perlu memberikan perhatian dan porsi yang memadahi bagi masyarakat desa hutan dalam rangka menjaga kelestarian hutan dan peningkatan kesejahteraan mereka.



[+/-] Selengkapnya...

20 September 2007

Pembahasan APBD Formalitas Belaka

Saat sekarang kami di DPRD lagi bahas Perubahan APBD 2007, agak bertele memang karena pembahsannya mesti bertahap sesuai dengan permendagri 13/2006 yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah. Sesuai dengan permendagri pembahasan diawali dengan pembahasan Kebijakan Umum APBD Perubahan, dilanjutkan kemudian pembahasan Prioritas Plafon Anggaran yang semuanya dibahas oleh TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) bersama Panitia Anggaran DPRD. Selanjutnya KUA dan PPA ini dijadikan acuan dalam pembahasan perubahan APBD tahun berjalan. Ada hal yang cukup mengganjal dalam pikiran saya karena ternyata pembahasan ini meski bertahap akan tetapi materi pembasannya hampir sama sehingga pembahasan APBD di tingkat komisi terkesan formalitas. Bukan salah siapa-siapa karena memang sistemnya begitu. Kini dalam pembahsan APBD di tingkat komisi relatif tidak dapat merubah baik itu menambah ataupun mengurangi program apalagi merubah angka angka di sana, inilah yang kemudian disoroti oleh banyak teman-teman Anggota permendagri 13/2006 telah mengkebiri fungsi anggota DPRD yang salah satunya dalah fungsi anggaran. Pembahasan anggaran (KUA dan PPA) hanya terjadi di Panitia Anggaran bersama TAPD (pasal 86). Saya yang duduk dalam panitia anggaran DPRD pun merasa keberadaannya kurang memiliki power dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat, karena ketika pembahasan KUA kita disodori sekian banyak program per Satuan Kerja yang mestinya kalo mengacu pada permendagri 13/2006 tidak serinci dan sedetil itu. Pembahasan KUA adalah pembahasan kebijakan umum dan pagu indikatif dari program-program yang akan dilaksanakan kedepan, akan tetapi yang terjadi kemarin kita panitia anggaran sudah disuguhi dengan program-program yang sudah rinci sehingga dalam pembahasannya terjebak pada detil program yang cenderung teknis bukan kebijakan umumnya. Sehingga ketika pembahasan PPA pun materinya relatif sama hanya beda istilah saja. Kalo saya coba buka lampiran permendagri 13/2006 ternyata betul bahwa materi yang disodorkan oleh eksekutif saat membahas Kebujakan Umum APBD terlalu rinci hingga 6 digit padahal mestinya cukup 3 digit sampai pada program kegiatan. Ya kita memang masih perlu banyak menyesuaikan dengan aturan-aturan baru yang terkadang membingungkan antara peraturan yang satu dengan peraturan lainnya yang kadang tidak sinkron. Lebih parah lagi ketika kita baru saja belajar dan memahami aturan yang ada kita sudah mendengar akan ada revisi dari permendagri 13/2006 ini. Itulah Indonesia Raya

[+/-] Selengkapnya...

06 September 2007

Oleh Oleh dari Blitar


Berkunjung ke Blitar tentu kita akan teringat sang Proklamator Ir. Sukarno, ya disanalah Presiden RI pertama itu dimakamkan, akan tetapi kunjungan komisi B bersama Dinas Pekerjaan Umum ke Blitar tanggal 4-6 /09 bukan dalam rangka berziarah ke makam beliau meskipun kami sempat berziarah kesana. Ada hal yang cukup menarik bagi komisi B dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Pemalang berkunjung kesana karena prestasi perolehan penghargaan adipura oleh Pemerintah Pusat karena kebersihan kota berikut pengelolaan sampahnya.

Sampah memang dimana-mana mendatangkan persoalan yang cukup komplek tak terkecuali Pemalang. Oleh karenanya kita perlu berguru atau ngangsu kaweruh kepada daerah-daerah yang telah berhasil menanganinya dan ternyata Blitar memang layak untuk dicontoh dalam penanganannya.

Ada beberapa hal yang menarik untuk bisa kita jadikan bahan masukan dan bahan pertimbangan kita dalam menangani persampahan di Pemalang.

  1. Satuan Kerja yang menangganinya

Dengan diberlakukannya SOTK yang berjalan efektif satu tahun yang lalu, nampaknya perlu dikaji ulang tentang siapa yang lebih pas menanganinya. Menurut hemat saya Bidang Tata Kota dan Pedesaan yang sebelumnya Subdin Kebersihan dan Pertamanan tidak relevan lagi menangani persampahan karena nama itu menggambarkan tupoksinya, sehingga Bidang tata kota dan pedesaan dapat lebih optimal dan fokus dalam pengendalian dan penataan kota dan desa, sedang sampah akan lebih tepat dikelola oleh Lingkungan Hidup (LH) karena sampah erat kaitannya dengan pencemaran dan dampak lingkungan.

  1. Tempat Pembuangan Akhir

Karena sampah ini dikelola oleh Bidang yang menurut saya kurang tepat menjadikan pengelolaan sampah menjadi tidak integreted. TPA kita, mungkin karena namanya sebagai tempat pembuangan akhir maka tidaklah kemudian memikirkan dampak lingkungan disekitarnya, ketika sampah sudah terbuang di TPA maka selesailah pekerjaan kita, padahal dari sampah banyak hal yang harus dikelola baik dari dampak lingkungan hingga pemanfaatannya sebagai kompos dan lain sebagainya. Oleh karenanya apa yang dilakukan di Blitar perlu kita contoh mengubah nama menjadi Tempat Pengolahan Akhir disingkat TPA. Karena tempat pengolahan maka sampah itu diperlakukan sebagaimana bahan baku sebuah produk. Sehingga sampah itu dikelola menjadi sesuatu yang berguna dan dapat menyerap banyak tenaga kerja seperti kompos, bahan daur ulang dan lain sebagainya.

  1. Kerjasama dengan Pihak Ketiga

Kini telah banyak teknologi tepat guna untuk mengolah sampah, mengapa kita tidak berfikir bekerja sama dengan pihak ketiga untuk mengelolanya, hal ini tentu akan berdampak pada efisiensi anggaran dan penyediaan sumber daya manusianya.

  1. Alokasi Anggaran

Perlu ada pengalokasian anggaran yang memadahi dalam mengelola kebersihan dan persampahan ini sehingga kota yang bersih yang kita cita citakan dapat kita wujudkan. Bayangkan saja pemkot Blitar menyediakan anggaran kurang lebih 8 M untuk mengelola sampah ini, hal ini menunjukan keseriusan pemkot Blitar untuk mewujudkan Kota Bersih dan Sehat sesuai dengan Visinya.

  1. Peran serta Masyarakat

Pemerintah kota Blitar telah berhasil melakukan pendidikan dan pemberdayaan masyarakat untuk berpartisipasi menciptakan kota yang bersih. Di awal program pemkot memilih satu kecamatan sebagai pilot project dalam program partisipasi masyarakat mewujudkan kota bersih. Pengelolaan sampah ternyata telah dilakukan sejak dari produksen sampah yaitu rumah tangga. Masing-masig rumah dibagi kantong plastik secara gratis dua warna, satu warna untuk sampah basah dan satu warna lagi untuk sampah kering selama satu bulan penuh. Langkah ini ternyata membuahkan hasil sehingga diterapkan pada kecamatan-kecamatan lainnya dan sekarang masyarakat mengadakan kantong plastik secara swadaya. Saya kira langkah cerdas ini perlu ditiru oleh pemda Pemalang.

  1. Kerjasama Semua Pihak

Saya kira faktor yang terakhir inilah sebagai penentu dari sebuah keinginan bersama yang menyamakan gerak langkah bersama, tidak saling berpangku dan menyalahkan orang lain.

[+/-] Selengkapnya...

Korupsi ? nanti dulu

Memberantas korupsi di negara kita bukanlah perkara mudah, hal ini karena korupsi sudah menjadi budaya yang terstruktur dan sistematis. Oleh karenanya saya mengambil langkah “Ibda’ bi nafsik” mulailah dari dirimu. Ada 3 prasyarat yang menjadi pertimbangan saya untuk menerima sesuatu setelah menjadi anggota dewan, karena jabatan itu melekat sehingga kalau tidak hati hati bisa masuk kategori risywah “suap” atau juga korupsi. Tiga hal tersebut adalah pertama apa yang saya terima haruslah halal secara syar’i , artinya tidak ada larangan atau nash yang mengharamkannya. Sehingga kalo itu bukan hak saya pasti akan saya tolak. Kedua benar secara prosedural, maka akan saya lihat bagaimana undang-undang atau peraturan yang lain mengaturnya tentang keberadaan uang yang akan saya terima, ketiga aman secara politis, ini juga menjadi pertimbangan saya untuk menerima sesuatu. Sehingga ketika saya disodori sesuatu selalu saya tanya dulu ini uang apa, dari mana dan untuk apa. Ketika dari tiga aspek ini terpenuhi maka saya akan ambil uang itu.

Uang Gedogan itu..

Sehabis pembahasan APBD dan kemudian disyahkan atau istilahnya di “dog” biasanya ada yang namanya uang gedogan atau uang tokcer (ditok langsung cair). Budaya ini sudah berlangsung lama, nah saya dan seorang lagi teman saya mempertanyakan uang itu sehingga akhirnya kami tidak mengambilnya dan menolaknya, sampai akhirnya berita itu

tercium oleh wartawan dan sempat diblow up oleh beberapa media baik lokal maupun regional. Karuan saja saya dan seorang teman saya itu di “kuyo-kuyo sama sesama anggota” …nolak ya nolak tapi mbok jangan ngomong dikoran. Nah sejak kejadian itu teman-teman lebih berhati-hati dalam urusan uang yang tak jelas itu. Uang Gedogan tentu tidak ada dalam anggaran APBD, sehingga benar saja ketika laporan tahuan yang diperiksa BPK uang itu diminta untuk dikembalikan bagi yang menerimanya. Alhamdulillah budaya itu sekarang sudah tidak ada.

Pesan Sponsor

Praktek seperti ini masih sering juga dilakukan, pernah suatu ketika saya disodori amplop dari seorang pengusaha, kemudian saya tanya maksudnya apa, dari jawaban yang disampaiakn saya berkesimpulan ini pesan sponsor sehingga dengan tegas saya menolaknya karena ini sudah kategori risywah.

Ampop Lebaran

Lebaran bagi anggota dewan adalah suatu hal yang perlu modal besar, bagaimana tidak dia harus menjaga kostituennya agar tetap mendukungnya dengan bingkisan lebaran atau parsel. Dari kebutuhan yang besar inilah membuka peluang bagi anggota dewan untuk “ngasab” ke beberapa relasi atau instansi (meskipun tidak semuanya seperti itu) tapi ini memang memicu untuk seperti itu. Suatu ketika saya mendapat tiga amplop lebaran dari notulis saya dan saya tanya dari mana, kemudian amplop itu saya terima dan selanjutnya saya kembalikan kepada sang pemberi amplop, karena saya melihat ini tidak aman secara politis karena sadar maupun tidak akan mempengaruhi sikap saya dalam mengkritisi kebijakan-kebijakan eksekutif.

Itulah beberapa cerita saya tentang korupsi yang saya awali dari diri saya.

[+/-] Selengkapnya...

Recent Comments

© blogger beta templates | Webtalks