20 September 2007

Pembahasan APBD Formalitas Belaka

Saat sekarang kami di DPRD lagi bahas Perubahan APBD 2007, agak bertele memang karena pembahsannya mesti bertahap sesuai dengan permendagri 13/2006 yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah. Sesuai dengan permendagri pembahasan diawali dengan pembahasan Kebijakan Umum APBD Perubahan, dilanjutkan kemudian pembahasan Prioritas Plafon Anggaran yang semuanya dibahas oleh TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) bersama Panitia Anggaran DPRD. Selanjutnya KUA dan PPA ini dijadikan acuan dalam pembahasan perubahan APBD tahun berjalan. Ada hal yang cukup mengganjal dalam pikiran saya karena ternyata pembahasan ini meski bertahap akan tetapi materi pembasannya hampir sama sehingga pembahasan APBD di tingkat komisi terkesan formalitas. Bukan salah siapa-siapa karena memang sistemnya begitu. Kini dalam pembahsan APBD di tingkat komisi relatif tidak dapat merubah baik itu menambah ataupun mengurangi program apalagi merubah angka angka di sana, inilah yang kemudian disoroti oleh banyak teman-teman Anggota permendagri 13/2006 telah mengkebiri fungsi anggota DPRD yang salah satunya dalah fungsi anggaran. Pembahasan anggaran (KUA dan PPA) hanya terjadi di Panitia Anggaran bersama TAPD (pasal 86). Saya yang duduk dalam panitia anggaran DPRD pun merasa keberadaannya kurang memiliki power dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat, karena ketika pembahasan KUA kita disodori sekian banyak program per Satuan Kerja yang mestinya kalo mengacu pada permendagri 13/2006 tidak serinci dan sedetil itu. Pembahasan KUA adalah pembahasan kebijakan umum dan pagu indikatif dari program-program yang akan dilaksanakan kedepan, akan tetapi yang terjadi kemarin kita panitia anggaran sudah disuguhi dengan program-program yang sudah rinci sehingga dalam pembahasannya terjebak pada detil program yang cenderung teknis bukan kebijakan umumnya. Sehingga ketika pembahasan PPA pun materinya relatif sama hanya beda istilah saja. Kalo saya coba buka lampiran permendagri 13/2006 ternyata betul bahwa materi yang disodorkan oleh eksekutif saat membahas Kebujakan Umum APBD terlalu rinci hingga 6 digit padahal mestinya cukup 3 digit sampai pada program kegiatan. Ya kita memang masih perlu banyak menyesuaikan dengan aturan-aturan baru yang terkadang membingungkan antara peraturan yang satu dengan peraturan lainnya yang kadang tidak sinkron. Lebih parah lagi ketika kita baru saja belajar dan memahami aturan yang ada kita sudah mendengar akan ada revisi dari permendagri 13/2006 ini. Itulah Indonesia Raya

0 Comments:

Recent Comments

© blogger beta templates | Webtalks